KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off/ASO). Kapan penghentian TV analog?
Penghentian TV analog akan dilakukan dalam lima tahap, sesuai wilayah layanan siaran televisi yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021 hingga tahap terakhir pada 2 November 2022.
Itu artinya, jika tidak ada perubahan rencana, mulai tanggal 2 November 2022 siaran TV analog secara nasional akan dihentikan.
Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital
Masyarakat yang bingung kapan TV analog dihentikan secara nasional, bisa melihat hitung mundur penghentian TV analog melalui situs berikut ini.
Hitung mundur penghentian TV analog berada di sisi kanan layar dengan format desktop miniplayer. Di situs tersebut juga tercantum lima tahap dan cakupan wilayah penghentian siaran TV analog.
Tahap pertama akan dilakukan paling lambat mulai 17 Agustus 2021 yang mencakup beberapa wilayah, seperti Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sehingga, mulai 17 Agustus nanti, pengguna TV analog di wilayah-wilayah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog dan harus beralih ke televisi digital. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk bermigrasi dari tv analog ke tv digital.
Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
Pertama, menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB merupakan alat untuk mengoversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Jika menggunakan STB, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka yang sudah dimiliki. Cukup mengganti antena analog ke digital. Sebab, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sementara sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke digital sepenuhnya.
Sejatinya, kedua televisi itu tidak tampak berbeda. Jadi, pastikan dulu sebelum membeli, apakan benar televisi tersebut mendukung antena digital atau tidak.
Apabila lebih memilih beralih ke televisi digital, pengguna tidak perlu menggunakan STB. Akan tetapi tetap harus menggunakan antena digital.
ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan Siaran.
Baca juga: Pindah ke TV Digital, Frekuensi TV Analog Buat Apa?
Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, tujuan utama ASO adalah untuk mendorong masyarakat beralih dari TV analog ke TV digital.
Dedy mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.