KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mulai menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) di seluruh wilayah di Indonesia secara bertahap.
Pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Dedy Permadi, juru bicara Kominfo mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Cara Mudah Menghubungkan Laptop ke Televisi
Tahapan ASO sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.
Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Jawa Barat (31 Desember 2021)
Jawa Barat (17 Agustus 2022)
DKI Jakarta (17 Agustus 2022)
Meski dilakukan secara bertahap, namun penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan, harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.
Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.