Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Kompas.com - Diperbarui 03/11/2022, 07:02 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Techwalla

KOMPAS.com - Sesuai jadwal, siaran TV analog di wilayah Jabodetabek dimatikan pada 2 November 2022 pukul 24.00. Artinya, per 3 November dini hari tadi masyarakat Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran analog.

Agar tetap dapat menikmati siaran, televisi yang digunakan harus bisa menangkap siaran digital.

Nah, sebelum migrasi siaran TV analog dilakukan, ada baiknya masyarakat memastikan bahwa perangkat televisi mereka sudah mendukung siaran digital.

Baca juga: Cara Mengubah TV Tabung Jadi TV Digital dengan Menggunakan Set Top Box

Berikut ini cara mengetahui apakah televisi Anda bisa menerima siaran TV digital atau tidak.

1. Lihat stiker yang tertera

Anda bisa melihat stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar. Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver.

Apabila Anda menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya TV Anda sudah bisa menerima siaran digital. Perlu dicatat, penempatan stiker yang dimaksud tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.

Baca juga: Daftar TV Digital dari Berbagai Merek, Harga Mulai Rp 1-5 Jutaan

2. Cek spesifikasi TV secara manual

Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV digital, Anda bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko di mana Anda membeli perangkat tersebut atau melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi.

Untuk mengecek spesifikasinya, Anda cukup memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.

3. Memastikan lewat siaran televisi

Anda bisa mengecek melalui siaran televisi yang tersedia. Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD.

Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi Anda sudah TV digital, , sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Tech Walla, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap Set Top Box TV Digital Sertifikasi Kominfo, Harga Mulai Rp 100.000

4. Melalui halaman Kominfo

Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, pengguna juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan sudah mendukung siaran digital atau belum.

Caranya, masuk ke halaman berikut ini. Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.

Televisi digital sekilas memang tampak serupa dengan televisi biasa. Sehingga, saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak.

Baca juga: 4 Cara Mengembalikan Siaran TV Digital yang Hilang dengan Mudah

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB (set top box) DVBT2.

STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki. STB bisa dibeli di marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut ini 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Techwalla


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com