Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi "Pasal Karet" UU ITE, Ini Isinya

Kompas.com - 23/06/2021, 19:26 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan bahwa pedoman implementasi atas sejumlah pasal yang kerap disebut "pasal karet" dalam UU ITE telah disahkan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa (23/6/2021). Pedoman implementasi ini sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian itu.

Johnny mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat. Termasuk mereka yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, dan pihak yang melaporkan serta dilaporkan atas dasar UU ITE.

"Kami melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE," kata Johnny dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Johnny mengatakan, pedoman implementasi UU ITE ini berperan sebagai buku saku pegangan bagi aparatur penegak hukum dari unsur Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet

Johnny menjelaskan, pedoman implementasi ini berisi terkait penjelasan soal definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, terhadap delapan pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

"Pasal-pasal tersebut juga sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuh Johnny.

Adapun delapan pasal yang dimasukkan dalam pedoman implementasi ini yaitu Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4),  Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29, serta Pasal 36. 

Menkominfo berharap, pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang mengedepankan penerapan restorative justice.

"Sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan," imbuh Johnny.

Delapan pasal

Johnny turut menjelaskan fokus utama dan substansi penting dari masing-masing delapan pasal yang disebutkan tadi, yang telah dimuat dalam pedoman implementasi.

Pertama, Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melaggar kesusilaan. Pasal ini berfokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan.

"Bukan pada tindakan asusilanya," jelas Johnny.

Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

Kedua, Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian. Fokus utama pasal ini ialah kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Baca juga: Tersangka UU ITE Bisa Tak Ditahan Jika Minta Maaf

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com