Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi "Pasal Karet" UU ITE, Ini Isinya

Kompas.com - 23/06/2021, 19:26 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Ketiga, Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam pedoman implementasi, pasal ini menitikberatkan pada perbuatan pendistribusian,
penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku, bukan perasaan korban.

Selain itu, pedoman implementasi juga menjelaskan bahwa pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Keempat, Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang
meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan/atau video pribadi.

Kelima, Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. Dalam pedoman implementasi, dijelaskan bahwa pasal ini digunakan untuk memindana kabar bohong dalam konteks perdagangan daring.

"Bukan untuk pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum," kata Johnny.

Keenam, Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dalam pedoman, para aparat penegak hukum diharuskan untuk membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut benar mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu.

Ketujuh, Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Dalam pedoman implementasi, pasal ini bisa digunakan untuk memidana pihak yang mengirimkan informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai
korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

Dengan catatan, pemindanaan menggunakan pasal ini harus didukung oleh saksi yang dapat menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.

Kedelapan, Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Dalam pedoman implementasi, kerugian yang diatur dijelaskan sebagai kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.

Nilai kerugian material itu, kata Johnny, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

Untuk mengatasi polemik

Pedoman implementasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi polemik UU ITE di Tanah Air, selain dengan melakukan revisi terbatas nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada pertengahan Juni lalu.

Memang sejak kemunculannya, UU ITE ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Alasannya, undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik ini sering disebut memuat sejumlah pasal karet dan multitafsir. Alhasil, UU ITE ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi sejumlah pihak.

Salah satu pasal yang disebut sebagai pasal karet ialah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com