Pedoman implementasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi polemik UU ITE di Tanah Air, selain dengan melakukan revisi terbatas nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada pertengahan Juni lalu.
Memang sejak kemunculannya, UU ITE ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Alasannya, undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik ini sering disebut memuat sejumlah pasal karet dan multitafsir. Alhasil, UU ITE ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi sejumlah pihak.
Salah satu pasal yang disebut sebagai pasal karet ialah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sepanjang keberadaan pasal itu, setidaknya ada lima korban yang sudah dijerat menggunakan pasal karet itu, seperti Prita Mulyasari, Muhammad Arsyad, Ervani Handayani, Florence Sihombing, dan Fadli Rahim.
Nah, pengesahan SKB yang memuat pedoman implementasi ini bertujuan agar penerapan UU ITE sesuai dengan semestinya dan berlaku untuk semua orang.
Dalam keterangan terpisah, Mahfud mengatakan, pedoman tafsir UU ITE ini bakal digunakan oleh aparat penegak hukum sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE
Selain mengesahkan pedoman implementasi atas delapan pasal UU ITE, Mahfud juga mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas sejumlah pasal dalam UU ITE itu sendiri. Revisi ini sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.
Sementara itu, menurut Menkominfo, rancangan revisi UU ITE ini sendiri rencananya akan dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Apabila tidak, Jokowi mengaku bisa saja menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.