Sepanjang keberadaan pasal itu, setidaknya ada lima korban yang sudah dijerat menggunakan pasal karet itu, seperti Prita Mulyasari, Muhammad Arsyad, Ervani Handayani, Florence Sihombing, dan Fadli Rahim.
Nah, pengesahan SKB yang memuat pedoman implementasi ini bertujuan agar penerapan UU ITE sesuai dengan semestinya dan berlaku untuk semua orang.
Dalam keterangan terpisah, Mahfud mengatakan, pedoman tafsir UU ITE ini bakal digunakan oleh aparat penegak hukum sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE
Selain mengesahkan pedoman implementasi atas delapan pasal UU ITE, Mahfud juga mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas sejumlah pasal dalam UU ITE itu sendiri. Revisi ini sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.
Sementara itu, menurut Menkominfo, rancangan revisi UU ITE ini sendiri rencananya akan dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Apabila tidak, Jokowi mengaku bisa saja menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.