Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook

Kompas.com - 25/06/2021, 14:32 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Data kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia berikut foto selfie pemiliknya ternyata banyak diperjualbelikan di media sosial seperti Facebook.

Hal ini dilaporkan oleh akun Twitter dengan handle @recehvasi, baru-baru ini. Melalui sebuah kicauan, akun @recehvasi menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.

"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!" demikian twit @recehvasi.

Baca juga: Hati-hati Upload Foto Selfie dengan KTP, Ini Tips Amannya

Berdasarkan penelusuran KompasTekno, ternyata praktik jual beli foto selfie pegang KTP ini sudah marak, kebanyakan penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di grup-grup Facebook. Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran ini.

Mereka bisa dengan mudah menemukan grup-grup Facebook yang menjual data-data foto selfie pegang KTP, hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci "jual KTP", "ready KTP", atau "jual selfie KTP".

Misalnya, KompasTekno menemukan sebuah grup Facebook yang anggota/komunitasnya menjual data KTP dan foto selfie tersebut, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.

Salah satu unggahan jual beli data foto selfie KTP di Facebook yang ditemukan KompasTekno.Facebook Salah satu unggahan jual beli data foto selfie KTP di Facebook yang ditemukan KompasTekno.
Dalam unggahannya, si penjual menuliskan, "Ready Ktp+Selfie HD Dijamin Freshhh, Minat Pm.. Terbatas", lengkap dengan 14 pasang data dan foto selfie KTP milik masyarakat.

Menanggapi laporan @recehvasi, sejumlah netizen ikut menyuarakan pendapatnya. Misalnya akun Twitter dengan handle @rthmsw__ yang enggan memberikan foto KTP berikut selfie dirinya bersama KTP miliknya untuk keperluan mengurus BPJS.

"Kemarin mau ngurus bpjs kes karena ada problem via watsap terus suruh foto ktp dan selfie. Mundur deh gajadi mending kapan2 ngurus offline aja dah," twit @rthmsw__.

Netizen lain ikut mempertanyakan keamanan penggunaan data KTP dan selfie KTP untuk mengaktifkan fitur premium pada sejumlah dompet digital secara online.

Seharga secangkir kopi

Tak disebutkan berapa harga data KTP yang diperjualbelikan di forum-forum/grup Facebook itu. Namun, dari laporan perusahaan keamanan siber, Kaspersky, harga data pribadi yang dijual di situs gelap tidak lebih mahal dari secangkir kopi.

Baca juga: Data Nomor HP Dijual Rp 7.000 di Situs Gelap, Foto Selfie Pakai KTP Lebih Mahal

Kaspersky menganalisis penawaran aktif di 10 forum gelap internasional. Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa harga data pribadi dibanderol mulai 50 sen atau 0,5 dollar AS, atau sekitar Rp 7.000 per individu.

Banderol harga itu bisa berbeda-beda tergantung jenisnya, seperti nomor ponsel (HP), catatan medis pribadi, foto selfie yang memegang dokumen pribadi seperti KTP atau paspor, yang dijual hingga 40 dollar AS (sekitar Rp 565.900).

RUU PDP

KTP merupakan data sensitif milik individu, di dalamnya terkandung informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya, yang bisa saja disalahgunakan, seperti untuk mendaftar layanan pinjaman online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Baca juga: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Tak Unggah Dokumen Kependudukan ke Media Sosial

Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial. "Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

DPR juga saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya mengatur jual beli data sensitif seperti ini.

RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com