Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.
"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, hingga saat ini RUU Pelrindungan Data Pribadi (PDP) masih belum jelas kapan akan disahkan sebagai undang-undang.
RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kominfo masih dibahas.
Kabar terakhir menyebut bahwa DPR RI sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan dua rancangan Undang-undang, salah satunya adalah RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.