Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Usut Kasus Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook

Kompas.com - 28/06/2021, 10:53 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menelusuri dugaan jual beli foto selfie sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto-foto tersebut banyak dijajakan di media sosial seperti Facebook.

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," jelas Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip KompasTekno dari Antara, Senin (28/6/2021).

Dedy menambahkan, setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, Kominfo akan mengambil langkah tegas, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Kominfo juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali tentang pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjut Dedy.

Baca juga: Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook

Dedy juga meminta agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Kominfo juga meminta agar masyarakat menjaga keamanan smartphone dan perangkat elektronik lainnya untuk menjaga data pribadi.

Apabila masyarakat menemukan konten negatif, termasuk konten selfie berisi informasi data pribadi yang dijual secara bebas, serta aktivitas media sosial lain yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia, bisa melaporkannya ke kanal aduan resmi Kominfo di situs aduankonten.id.

KTP harus dijaga

Sebagai informasi, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena memuat data pribadi. Dalam pasal 58 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat 26 poin yang termask data pribadi.

Di dalam KTP sendiri ada sembilan dari 26 poin data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut. Kesembilan poin itu adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darahm agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Jual beli foto selfie dengan KTP di Facebook

Praktik jual-beli foto selfie dengan KTP di media sosial marak terjadi. Baru-baru ini, akun Twitter dengan handle @recehvasi mengunggah sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie bersama KTP.

Baca juga: Kemendagri Siapkan E-KTP Digital yang Bisa Disimpan di Ponsel

KompasTekno juga menemukan grup Facebook lain yang serupa. Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran foto selfie dengan KTP. Pencarian grup-grup ini juga tidak sulit.

Cukup melakukan pencarian dengan kata kunci "jual KTP", "ready KTP", atau "jual selfie KTP", maka akan muncul beberapa rekomendasi. Namun tidak ditampilkan banderol harga untuk mendapatkan "sepaket" data pribadi itu.

Foto selfie dengan memegang KTP biasanya digunakan untuk keperluan verifikasi data ketika mendaftar layanan secara digital, seperti layanan keuangan.

Di tangan pihak yang tak berhak, swafoto dengan KTP bisa disalahgunakan untuk kejahatan dan perbuatan tanpa sepengetahuan pemilik data, seperti mendaftar layanan pinjaman online dengan data milik orang lain.

Sampai mana RUU PDP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.

"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Sementara itu, hingga saat ini RUU Pelrindungan Data Pribadi (PDP) masih belum jelas kapan akan disahkan sebagai undang-undang.

RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kominfo masih dibahas.

Kabar terakhir menyebut bahwa DPR RI sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan dua rancangan Undang-undang, salah satunya adalah RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com