Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Reporter Tekno

Reporter desk Teknologi Kompas.com yang mendalami isu-isu seputar gadget dan kebijakan yang terkait dengan teknologi dan informasi.

kolom

Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Kompas.com - 02/07/2021, 08:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selamat datang 5G.

Akhirnya setelah dinantikan pelaku industri telekomunikasi, vendor perangkat, dan tentunya pengguna internet Indonesia, teknologi 5G mulai digulirkan di Tanah Air.

Tepat tanggal 27 Mei lalu, Telkomsel menjadi operator seluler pertama yang resmi menggelar koneksivitas 5G. Tidak berlebihan jika berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pelaku industri telekomunikasi lain yang akhirnya bisa merealisasikan 5G di Indonesia.

Sehingga, negara yang digadang punya potensi ekonomi digital terbesar se-Asia Tenggara ini tidak telat-telat amat mengikuti tren 5G.

Baca juga: 5 Merek Ponsel 5G Terlaris, Siapa Juaranya?

Sebagai perbandingan, internet generasi kelima ini mulai diluncurkan beberapa negara besar seperti Amerika Serikat atau China sekitar tahun 2018 atau 2019 lalu. Selisihnya dengan Indonesia hanya 2-3 tahun saja.

Meskipun ada banyak yang skeptis tentang 5G -dibuktikan banyaknya hoaks yang beredar soal dampak negatifnya- teknologi 5G tetap dinantikan banyak orang.

Masuk akal memang. Sebab menurut pengujian, sinyal 5G menawarkan kecepatan hingga 10 Gbps, 10 kali lipat lebih kencang dibanding 4G LTE yang kecepatan maksimalnya mencapai 100 Mbps.

Selain kecepatan transfer data kilat, 5G juga menawarkan latensi yang rendah. Hal itu diharapkan bisa mengubur dalam-dalam kata "delay", sehingga orang-orang bisa lebih produktif, efisien, dan cepat dalam bekerja atau melakukan segala aktivitas.

Mulai dari hal sesepele seperti mengunduh film. Konon, sinyal 5G yang optimal bisa digunakan untuk mengunduh video beresolusi 4K dengan ukuran 10 GB, hanya dalam waktu 3 detik saja.

Teknologi ini konon juga bisa dimanfaatkan untuk hal lebih menantang dan bermanfaat.
Seperti dokter yang melakukan operasi bedah dari jarak jauh, atau operator pabrik yang memanfaatkan otomasi mesin-mesin secara remote.

Inti dari semuanya adalah 5G akan membantu mempermudah dan mempercepat pekerjaan umat manusia. Tapi, mungkinkah semua pekerjaan akan segera tuntas dengan 5G?

5G dan RUU PDP

Bagaimana dengan pengesahan undang-undang yang penting bin genting, seperti Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mungkinkan 5G bisa mempermulus pengesahannya?

Pasalnya, kasus kebocoran data yang berulang-ulang nyatanya tak mempan "memecut" legislator untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Entah butuh berapa kali lagi kasus kebocoran data pengguna terjadi agar RUU PDP bisa resmi.

Sempat sedikit optimis, bahwa kasus kebocoran data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjadi sorotan, akan menjadi momentum tepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data 279 Juta WNI, BPJS Kesehatan Akan Digugat lewat PTUN

Tapi justru sebaliknya. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan kabar ke rakyat bahwa pembahasan RUU PDP belum menghasilkan kata sepakat. Alias, pembahasannya diperpanjang lagi sampai waktu yang belum diketahui.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com