Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Reporter Tekno

Reporter desk Teknologi Kompas.com yang mendalami isu-isu seputar gadget dan kebijakan yang terkait dengan teknologi dan informasi.

kolom

Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Kompas.com - 02/07/2021, 08:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal sebelumnya DPR berjanji akan mengesahkan RUU ini setelah Lebaran/Idul Fitri, atau sekitar Mei 2021. Penantian UU PDP sejatinya jauh lebih lama ketimbang penantian 5G.

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, usulan untuk membuat regulasi yang mampu melindungi data pribadi sudah muncul sejak 6-7 tahun lalu.

Barulah di tahun 2020, RUU PDP mulai mendapat perhatian serius dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.

Karena pembahasan yang belum khatam, RUU PDP kembali masuk Prolegnas di tahun 2021 dan belum juga disahkan hingga tulisan ini diketik.

Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Regulasi perlindungan data pribadi seyogyanya bisa beriringan dengan layanan 5G. Sebab semakin mutakhir teknologi koneksi, semakin banyak layanan digital yang diadopsi, semakin banyak pula peluang data pribadi pengguna dihimpun oleh pelaku industri.

Payung hukum yang jelas dan tegas untuk menindak pelaku maupun lembaga yang culas, tentu sangat dibutuhkan.

Jika latensi rendah saja belum cukup mampu mempercepat pengesahan RUU PDP, mungkin dibutuhkan intensi yang tinggi untuk menyegerakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com