Jadi, pelamar hanya perlu melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar saja.
Baca juga: Kominfo Usut Kasus Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021 di laman dengan URL sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar wajib membuat akun baru di laman SSCASN tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono .
Ia menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
"(Gunakan) akun baru," kata Paryono, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Cara membuat akun baru untuk pelamar CPNS 2021 cukup mudah. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Setelah akun baru jadi, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends
Selain Kementerian Kominfo, ada 20 Kementerian lain yang juga membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021. Daftar lengkapnya bisa disimak melalui tautan berikut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.