KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada 2021 ini, Kominfo membuka 457 formasi bagi lulusan D3, D4, S1, dan S2. Rincian formasi tersebut tertuang dalam pengumuman Kominfo Nomor 814/SJ/KP.03.01/06/2021 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemkominfo Tahun Anggaran 2021.
Kominfo juga telah mengunggah jadwal resmi seleksi CPNS 2021 di Twitter resmi dengan handle @kemkominfo. Diketahui, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo sudah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli mendatang.
Sama seperti instansi lainnya, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo juga dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan harus memenuhi sejumlah persayaratan.
Baca juga: Kominfo Gandeng Google Perangi Misinformasi di Internet, Begini Caranya
PENDAFTARAN CPNS & PPPK KEMENTERIAN KOMINFO SUDAH DIBUKA!
Ada 485 formasi, pastikan Sobatkom sudah mempersiapkan diri untuk jadi salah satunya!
Buat akunmu dan lengkapi persyaratanya. Pastikan semua dokumen yang terunggah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. pic.twitter.com/K2q91zefYo
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) July 5, 2021
Kominfo sendiri telah menetapkan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang tertarik melamar menjadi CPNS di lingkungan Kominfo.
Adapun persyaratannya, meliputi:
Kominfo juga menetapkan persyaratan khusus bagi beberapa formasi jabatan. Persyaratan khusus ini dapat disimak mulai dari halaman 81-82 di tautan berikut.
Setelah mengetahui ketentuan dan persayaratan yang ditetapkan Kominfo, pelamar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk bisa mendaftar CPNS 2021.
Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Perlu diketahui, untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS di Kominfo hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Jadi, pelamar hanya perlu melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar saja.
Baca juga: Kominfo Usut Kasus Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono .
Ia menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
"(Gunakan) akun baru," kata Paryono, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Cara membuat akun baru untuk pelamar CPNS 2021 cukup mudah. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Setelah akun baru jadi, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends
Selain Kementerian Kominfo, ada 20 Kementerian lain yang juga membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021. Daftar lengkapnya bisa disimak melalui tautan berikut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.