KOMPAS.com - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM darurat berlangsung, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan kebijakan WFH secara penuh. Lalu, bagaimana jika perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?
Bagi karyawan yang dipaksa untuk tetap menjalani WFO, khususnya yang berada di DKI Jakarta, mereka bisa melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI.
Bagi karyawan yang khawatir akan konsekuensi apabila identitasnya diketahui perusahaan, pelaporan bisa dilakukan secara anonim agar aman.
Hal ini juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui sebuah posting di akun Instagram miliknya (@aniesbaswedan).
Baca juga: Link Download 11 Aplikasi Telemedicine Gratis Kemenkes untuk Isoman
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," tulis Anies dalam posting-nya.
Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram Jakarta Smart City (@jsclab), Rabu (7/7/2021), karyawan yang masuk dua kategori tersebut bisa melaporkan perusahaan mereka secara anonim melalui fitur JakLapor yang ada di aplikasi JAKI.
View this post on Instagram
Untuk caranya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.