Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Melaporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat lewat Aplikasi JAKI

Kompas.com - 07/07/2021, 17:08 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM darurat berlangsung, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan kebijakan WFH secara penuh. Lalu, bagaimana jika perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?

Bagi karyawan yang dipaksa untuk tetap menjalani WFO, khususnya yang berada di DKI Jakarta, mereka bisa melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI.

Bagi karyawan yang khawatir akan konsekuensi apabila identitasnya diketahui perusahaan, pelaporan bisa dilakukan secara anonim agar aman.

Hal ini juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui sebuah posting di akun Instagram miliknya (@aniesbaswedan).

Baca juga: Link Download 11 Aplikasi Telemedicine Gratis Kemenkes untuk Isoman

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," tulis Anies dalam posting-nya.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram Jakarta Smart City (@jsclab), Rabu (7/7/2021), karyawan yang masuk dua kategori tersebut bisa melaporkan perusahaan mereka secara anonim melalui fitur JakLapor yang ada di aplikasi JAKI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Smart City (@jsclab)

Untuk caranya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1.  Pertama, download aplikasi JAKI di toko Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi JAKI di smartphone Anda.
  3. Di halaman utama, klik opsi "Lapor" (ikon kamera) yang berada di bagian tengah bawah.
  4. Ambil gambar yang sesuai dengan apa yang ingin Anda laporkan. Misalnya, suasana kantor atau keramaian yang terjadi di dalamnya.
  5. Sebelum memotret bukti pelanggaran, pastikan Anda berada di lokasi tersembunyi dan tidak terjangkau oleh kamera CCTV.
  6. Anda juga bisa mengirimkan foto dari galeri ponsel.
  7. Setelah mengunggah foto, pilih kategori "Pelanggaran Perda/Pergub/Hubungan Pekerja-Pengusaha" di menu yang tersedia.
  8. Selanjutnya, tulis pernyataan Anda di kolom deskripsi.
  9. Berikutnya Anda akan menjumpai laman Privasi dan Pernyataan. Di sini ada pertanyaan "Izinkan publik untuk melihat laporan ini?" Untuk menyampaikan laporan secara anonim, Anda harus memilih opsi "Sembunyikan".
  10. Jika semua tahapan selesai, Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat laporan Anda di menu "JakRespons".

    Ilustrasi cara menyampaikan laporan secara anonim via aplikasi JAKI. Pastikan anda memilih opsi Sembunyikan di bagian Privasi dan PernyataanKOMPAS.com/ OIK YUSUF Ilustrasi cara menyampaikan laporan secara anonim via aplikasi JAKI. Pastikan anda memilih opsi Sembunyikan di bagian Privasi dan Pernyataan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com