Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google gara-gara Tak Boleh Main Medsos

Kompas.com - 08/07/2021, 08:33 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Gizmodo

KOMPAS.com - Sudah hampir 7 bulan Donald Trump diblokir di media sosial. Gara-gara pidatonya yang diduga memicu kericuhan di depan gedung Capitoll Hill pada awal Januari lalu, Facebook, Twitter, hingga Youtube kompak memblokir akun Trump.

Tak terima dengan "pemblokiran massal" yang diterimanya, Trump mengajukan gugatan class action terhadap Facebook, Twitter, dan Google.

Presiden Amerika Serikat ke-45 itu mengajukan gugatan di pengadilan federal di Florida pada Rabu (7/7/2021).

Isinya, ia menuntut ketiga perusahaan teknologi raksasa itu untuk menghentikan pemblokiran, pembungkaman, dan penyensoran terhadap akun media sosial Trump.

"Kami meminta pengadilan distrik AS untuk distrik selatan Florida untuk memerintahkan penghentian segera penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap rakyat Amerika," kata Trump.

Selain menggugat perusahaan, Trump juga turut menyeret nama masing-masing CEO dari Facebook, Twitter, dan Google dalam gugatan miliknya.

Dalam argumen hukum yang diajukan, Trump berpendapat tiga perusahaan teknologi raksasa dunia itu tidak sesuai konstitusional ketika menghapus Trump dari platform.

Trump menuntut ganti rugi kepada ketiga platform tersebut dan meminta akunnya dipulihkan.

Baca juga: Donald Trump Diblokir dari Facebook dan Instagram Selama 2 Tahun

Untuk diketahui, Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat mengamanatkan bahwa, "Kongres tidak akan membuat hukum yang mengatur negara untuk mensponsori agama, atau yang melarang penyelenggaraan kebebasan beragama; atau membatasi kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak-hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah agar menanggapi keluhan".

Gugatan class action Trump ini turut didukung oleh America First Policy Institute (AFPI), sebuah organisasi nirlaba politik yang dikumpulkan bersama beberapa bulan lalu oleh mantan anggota dari pemerintahan Trump.

Dalam siaran pers terpisah, AFPI mengatakan gugatan yang diajukan Trump merupakan langkah untuk membela kebebasan berbicara orang Amerika. Dan Facebook, Twitter, dan Google dituduh telah melanggar hak tersebut.

"Kasus kami akan membuktikan penyensoran ini melanggar hukum. Itu tidak konstitusional, dan sama sekali tidak mencerminkan Amerika," kata Trump.

Dalam gugatan class action kali ini, Trump juga menyediakan situs khusus dengan URL takeonbigtech.com, yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin bergabung melawan tiga perusahaan teknologi raksasa itu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Gizmodo, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: YouTube Perpanjang Hukuman untuk Trump

Pemblokiran Massal

Pemblokiran massal akun media sosial Presiden Amerika Serikat ke-45 ini bermula dari pidato yang diduga memicu kericuhan di depan gedung Capitoll Hill pada awal Januari lalu.

Ketika iu, pengunjuk rasa yang berasal dari pendukung Trump merangsek ke gedung Capitol, saat Kongres hendak mengesahkan kemenangan Joe Biden di pilpres AS.

Halaman:
Sumber Gizmodo


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com