Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Didenda Rp 8,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 14/07/2021, 08:49 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, kembali dijatuhi denda. Kali ini pengawas persaingan usaha Prancis (French Competition Authority/FCA) menjatuhkan denda sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.

Sanksi denda dari FCA ini merupakan yang kedua kalinya diterima Google pada 2021 ini. Sebelumnya, Google didenda oleh FCA sebesar Rp 3,8 triliun pada awal Juni lalu, karena dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.

Denda kali ini dijatuhi karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.

Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Prancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.

Kewajiban ini menyusul dengan adanya neighbouring rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa. Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada pencipta  

Hak tersebut bertujuan agar penerbit dan kantor berita mendapatkan imbalan atas penggunaan konten mereka di platform online, termasuk Google.

Baca juga: Mantan CEO Google Dorong AS Rangkul Jepang dan Korea Melawan China

"Ketika otoritas menetapkan suatu kewajiban bagi sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan cermat, baik dalam semangat dan surat (keputusan). Di sini, sayangnya tidak demikian," kata Isabelle de Silva selaku Presiden FCA.

De Silva mengatakan, regulator juga menganggap Google tidak bertindak dengan itikad baik dalam negosiasi dengan penerbit atau kantor berita di Perancis.

Terkait sanksi ini, Google mengaku kecewa dengan putusan tersebut, padahal perusahaan sudah berupaya mencapai kesepakatan dengan kantor berita atau penerbit. Meski demikian, Google mengatakan akan tetap mematuhi sanksi denda tersebut.

"Kami telah bertindak dengan itikad baik di seluruh proses. Denda ini mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja di platform kami," kata seorang juru bicara Google, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Rabu (14/7/2021).

Google mengatakan akan berupaya menyesuaikan penawaran kompensasi dan selanjutnya mencapai kesepakatan dengan penerbit atau kantor berita.

Setelah sanksi denda ini, Google juga diharuskan mengajukan proposal terkait rencana remunerasi konten berita dari penerbit atau kantor berita Prancis yang muncul di Google, dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Jika hal ini tidak juga dilakukan, Google akan mendapatkan denda tambahan hingga 900.000 euro (kira-kira Rp 15,4 miliar) per harinya hingga proposal diterima oleh regulator Prancis.

Sudah buat kesepakatan "News Showcase"

Penerbit berita Prancis seperti Alliance de la presse d’information generale (APIG), Syndicate of magazine press publishers (SEPM) dan Agence France-Presse (AFP) juga menuduh Google gagal mengadakan pembicaraan dengan mereka untuk menemukan landasan bersama untuk remunerasi konten berita online ini.

Baca juga: Google Umumkan 8 Lulusan Program Akselerator Startup Pertama di Indonesia

Padahal sebelum dijatuhi denda, Google dengan APIG telah meneken kesepakatan remunerisasi konten berita di bawah program "News Showcase".

Halaman:
Sumber Reuters


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com