Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Server Lokal, Google Didenda Rp 600 Juta di Rusia

Kompas.com - 30/07/2021, 15:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google kembali dijatuhi denda. Kali ini, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia menjatuhkan denda senilai 3 juta Rubel atau sekitar Rp 600 juta.

Musababnya, Google dianggap melanggar undang-undang data pribadi Rusia, yang mana mengharuskan perusahaan asing untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia di server/data center lokaldi wilayah Rusia.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, Google sudah diberikan kesempatan untuk melakukan lokalisasi data pengguna Rusia hingga 1 Juli lalu. Namun, karena Google tak mematuhinya, maka denda pun akhirnya dijatuhkan.

Baca juga: Google Resmi Buka Cloud Region Jakarta, Pertama di Indonesia

Pengadilan juga menggugat dua jejaring sosial raksasa, Facebook dan Twitter atas pelanggaran yang sama dengan Google.

Dua perusahaan ini sebelumnya sudah pernah didenda terkait pelanggaran undang-undang data pribadi ini. Dan sudah diperingatkan agar membuka database lokal di Rusia untuk menyimpanan data pribadi pengguna Rusia, pada Mei lalu.

Facebook dan Twitter agaknya tak menggubris peringatan otoritas Rusia, dan masing-masing terancam didenda hingga 18 juta Rubel (kira-kira Rp 3,5 miliar).

Menurut Roskomnadzor, sekitar 600 perusahaan asing sudah menyimpan data pribadi pengguna Rusia di data center lokal, misalnya seperti Apple, Samsung, dan PayPal.

Perusahaan asing juga terancam diblokir di Rusia bila masih melanggar aturan penyimpanan data pribadi pengguna Rusia itu, seperti yang terjadi pada LinkedIn dan Microsoft.

Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (30/7/2021), Rusia sebelumnya juga menjatuhi denda kepada Google, lantaran mesin pencarian raksasa ini tidak menghapus konten yang dilarang oleh pemerintah.

Google juga sempat membuat kesal pihak berwenang Rusia, karena memblokir beberapa akun YouTube milik tokoh dan media pro-Kremlin.

Didenda juga di Perancis

Pada pertengahan Juli lalu, Google juga menerima sanksi denda dari pengawas persaingan usaha Perancis (French Competition Authority/FCA) sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.

Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar

Berbeda dengan di Rusia, sanksi denda ini dijatuhkan karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Perancis.

Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Perancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.

Kewajiban ini menyusul dengan adanya neighbouring rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa.

Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada pencipta Hak tersebut bertujuan agar penerbit dan kantor berita mendapatkan imbalan atas penggunaan konten mereka di platform online, termasuk Google.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com