Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Netizen Pertanyakan Spesifikasi dan Harga Laptop Program Pemerintah

Kompas.com - 30/07/2021, 15:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dikabarkan akan mengalokasikan dana senilai Rp 2,4 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 240.000 unit.

Alokasi dana ini juga termasuk untuk pengadaan proyektor dan layarnya, printer, scanner, wireless router, konektor tipe C ke HDMI dan VGA, serta headset.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 2,4 triliun untuk dana alokasi khusus pendidikan tahun 2021 di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk pembelian 240.000 laptop," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam keterangan virtualnya, Kamis (21/7/2021), dikutip dari KompasTV.

Laptop itu merupakan bagian dari pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan subbidang SD, SMP, SMA, SMK, sanggar kegiatan belajar (SKB), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Bukan laptop Merah Putih

Sebelumnya perlu dicatat, pengadaan laptop Kemendikbud Ristek sebanyak 240.000 unit ini berbeda dari program laptop Merah Putih buatan lokal, yang juga sedang dicanangkan Kemendikbud Ristek di bawah konsorsium riset perguruan tinggi (ITB, UGM, dan ITS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M Samsuri. Menurut Samsuri, laptop sebanyak 240.000 unit itu merupakan bagian dari bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pengadaannya pun akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai, bukan diberikan kepada per orang siswa.

"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non-fisik," ungkap Samsuri.

Spesifikasi minimal laptop

Spesifikasi minimal dari setiap laptop, printer, scanner, dan barang lainnya yang masuk dalam bantuan TIK Kemendikbud Ristek itu telah dicantumkan dalam Lampiran X Peraturan Mendikbud RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang bisa diakses melalui tautan berikut.

Dokumen tersebut langsung menyita perhatian netizen Indonesia, khususnya soal spesifikasi minimal laptop yang akan diberikan sebagai bantuan TIK.

Adapun spesifikasi minimal laptop dalam dokumen lampiran Permen No.5/2021 itu di antaranya mencakup:

  • Prosesor (CPU) dua inti (dual core, frekuensi > 1,1 GHz, Cache 1 M).
  • Memori standar 4 GB DDR4,
  • Hard drive 32 GB,
  • Layar LED 11 inci,
  • Sistem operasi (OS) Chromebook

Pantauan KompasTekno di Twitter, Jumat (30/7/2021), sejumlah warganet ramai-ramai menyampaikan pendapatnya soal spesifikasi minimal laptop program pemerintah, yang dinilai kuno dan harga yang terbilang mahal itu.

Disebut ketinggalan zaman

Menurut pengguna Twitter dengan handle @duwket, spesifikasi laptop yang dicantumkan sudah ketinggalan zaman karena masih menggunakan hard drive berkapasitas 32 GB dan menggunakan prosesor dual core

"Seriusan itu HDD 32GB? Berasa balik ke 20 tahun lalum," kicau akun dengan handle @satriaariwibowo.

"Serius itu HD 32 GB kek FD aja...FD gw aja 128GB," twit @dennykwee0807.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com