Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Matikan TV Analog di 5 Daerah Ini pada 17 Agustus

Kompas.com - 03/08/2021, 18:04 WIB
Yudha Pratomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.

Tahap pertama akan selesai selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2021. Kemudian, tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB mendatang.

Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Secara keseluruhan ada lima tahapan penghentian siaran TV Analog.

Baca juga: Poin-poin Migrasi TV Analog ke Digital, Mulai 1 Agustus 2021

Pada tahap pertama yang akan rampung pada 17 Agustus ini, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog di lima daerah yaitu:

  • Aceh-1: Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan
  • Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
  • Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
  • Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang
  • Kalimantan Utara-1 dan 3: Kabulaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan.

Dedy Permadi, juru bicara Kominfo mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan mulai diperkenalkan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meskipun dilakukan secara bertahap, ASO di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Baca juga: Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Mengubah TV biasa jadi TV digital

Untuk mengubah TV biasa menjadi TV digital, dapat menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

STB ini bisa dibeli di marketplace online dengan harga yang bervariasi. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.

Untuk memasang perangkat STB sangat mudah. Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV. Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com