Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Download Sertifikat Vaksin dari PeduliLindungi.id untuk Syarat Masuk Mall

Kompas.com - 08/08/2021, 10:03 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membawa sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi, apabila hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di kawasan DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Melalui peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang hendak beraktivitas di sejumlah sektor yang sudah ditetapkan, harus divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Facebook dan YouTube Dituding Sebarkan Misinformasi Vaksin Covid-19

Peraturan ini juga berlaku pada beberapa kegiatan yang dilakukan di tempat publik di Ibu Kota, termasuk makan di restoran, menaiki transportasi umum, pergi mengunjungi rumah ibadah, hingga masuk ke pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina.

Kabar baiknya, sertifikat vaksin Covid-19 kini bisa didapatkan dengan mudah melalui situs dan aplikasi Pedulilindungi.id.

Masyarakat dapat mengunduh dan mencetak sendiri sertifikat Covid-19 melalui situs resmi pemerintah ini, setelah menerima vaksin dosis 1 dan atau 2.

Di beberapa tempat, sertifikat vaksin Covid-19 yang diunduh lewat Pedulilindungi.id, bahkan bisa digunakan sebagai pengganti alternatif hasil tes rapid test antigen.

Lantas, bagaimana cara mengunduh (download) sertifikat vaksin Covid-19? Berikut ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk download sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Gratis, Ini Linknya

Download sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Berikut cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.

  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.

  • Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.

  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com