KOMPAS.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Selama masa PPKM berlangsung, segala aktivitas di ruang publik pun dibatasi. Namun, untuk pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah kini mulai melakukan uji coba pembukaan di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat yang mulai diterapkan di empat kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mal di empat wilayah ini dibuka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Meski mulai dibuka secara bertahap, namun ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung sebelum berkunjung ke mal. Dua syarat itu adalah, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan melakukan scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi.
Scan barcode di pintu masuk mal ini diperlukan sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki mal atau tidak.
Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk berkunjung dalam mal? Berikut langkah-langkahnya di bawah ini.
Baca juga: Fitur Baru, Aplikasi PeduliLindungi Bisa untuk Check-in di Bandara dengan QR Code
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.