KOMPAS.com - Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tiga cara seiring peniadaan 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Adapun tiga cara yang akan diberlakukan terdiri dari memberlakukan sistem ganjil-genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.
Khusus untuk pembatasan sistem ganjil-genap PPKM akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Pantau Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat lewat Google Maps
Terdapat setidaknya delapan titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan dengan sistem ganjil genap PPKM ini, yaitu:
Untuk sebagian masyarakat, kebijakan ganjil genap PPKM ini mungkin terlihat sangat membingungkan. Jika salah memasuki ruas jalan, masyarakat berisiko ditilang.
Namun, masyarakat kini dapat memantau kondisi lalu lintas beserta titik ruas jalan tempat pemberlakuan aturan ganjil genap PPKM, menggunakan Google Maps.
Setelah itu, Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda gunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap PPKM.
Baca juga: Membandingkan Google Maps dengan Waze, Mana Lebih Baik?
Untuk memulai perjalanan, tekan tombol Start dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Begitulah cara menghindari aturan ganjil genap PPKM dengan Google Maps, agar perjalanan menjadi aman dan nyaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.