Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Satgas Waspada Investaso (SWI) telah menghentikan 3.365 entitas pinjol ilegal.
Menurut Wimboh, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh SWI.
"OJK telah melakukan upaya bersama-sama secara preventif maupun represif, di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal," jelas Wimboh.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.
"Periode tahun 2018 sampai dengan 2021, Polri telah melakukan gebrakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online dengan berbagai modus operandi," kata Sigit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.