Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 13:34 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Satgas Waspada Investaso (SWI) telah menghentikan 3.365 entitas pinjol ilegal.

Menurut Wimboh, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh SWI.

"OJK telah melakukan upaya bersama-sama secara preventif maupun represif, di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal," jelas Wimboh.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.

"Periode tahun 2018 sampai dengan 2021, Polri telah melakukan gebrakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online dengan berbagai modus operandi," kata Sigit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com