Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 13:34 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kesepakatan bersama untuk memberantas peredaran platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam upaya pemberantasan layanan pinjol ilegal, Kemkominfo, OJK, dan Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G. Plate menyatakan, salah satu upaya menindak tegas peredaran pinjol ilegal ini adalah dengan memutus akses layanan pinjol ilegal, yakni yang tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet

Menkominfo mengklaim, Kementerian Kominfo sudah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal yang dilakukan secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Lebih lanjut, Johnny menambahkan pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store (Android) dan Apps Store (iOS).

Kemkominfo juga berjanji akan melakukan pengamanan data pribadi dan membantu penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.

Edukasi

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang platform pinjol ilegal, Kemkominfo juga akan melalukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

Selain itu, Kemkominfo meminta masyarakat agar tetap waspada dengan modus penipuan online, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Phishing merupakan modus penipuan, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban melalui e-mail, SMS, atau telepon.

Baca juga: Marak, Mahasiswi di China Serahkan Foto Bugil demi Pinjaman Uang

Kemudian pharming adalah penipuan dengan modus mengarahkan korban ke situs web palsu, di mana entri domain name system (DNS) yang di-klik korban, akan tersimpan dalam bentuk cache.

Hal ini akan memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal dengan cara menanamkan malware ke perangkat.

Lalu modus sniffing adalah peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada di perangkat korban. Dengan cara ini, pelaku bisa mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Kemudian modus money mule merupakan aksi penipuan di mana oknum meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening korban.

Modus terakhir yakni social engeenering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan.

Baca juga: Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Satgas Waspada Investaso (SWI) telah menghentikan 3.365 entitas pinjol ilegal.

Tangakapan layar prosesi penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal antara Kemkominfo, OJK, Polri, Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM yang digelar secara virtual, Jumat (20/8/2021).YouTube/Kemkominfo TV Tangakapan layar prosesi penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal antara Kemkominfo, OJK, Polri, Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM yang digelar secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Menurut Wimboh, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh SWI.

"OJK telah melakukan upaya bersama-sama secara preventif maupun represif, di antaranya bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal," jelas Wimboh.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah aktif melakukan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.

"Periode tahun 2018 sampai dengan 2021, Polri telah melakukan gebrakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online dengan berbagai modus operandi," kata Sigit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com