Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Kompas.com - 20/08/2021, 14:15 WIB
Conney Stephanie,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal masih banyak bertebaran dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.

Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) tak berizin. Jumlah itu naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.

Tak menutup kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa membuat konsumen terjebak utang, dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Baca juga: Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Jumat (20/8/2021).

  1. Memiliki bunga yang tinggi.
  2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
  3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
  4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
  5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
  6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Baca juga: Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Selain melalui situs OJK, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com