Terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasannya.
"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny.
Kemkominfo juga akan melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait layanan pinjaman online. Edukasi ini akan dilakukan lewat Gerakan Literasi Nasional.
Kemkominfo meminta masyarakat agar tetap waspada dengan modus penipuan online, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Phishing mrupakan modus penipuan, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban elalui e-mail, SMS, atau telepon.
Kemudian pharming adalah penipuan dengan modus mengarahkan korban ke situs web palsu, di mana entri domain name system (DNS) yang di-klik korban, akan tersimpan dalam bentu cache.
Baca juga: Ada Upaya Penipuan Lewat Pishing, Ini Imbauan Bukalapak
Hal ini akan memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal dengan cara menanamkan malware ke perangkat target.
Lalu modus sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada di perangkat korban. Dengan cara ini, pelaku bisa mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Kemudian modus money mule merupakan aksi penipuan di mana oknum meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening korban.
Modus terakhir yakni social engeenering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan. Menkominfo tidak memungkiri bahwa industri fintech di Indonesia sangat menjanjikan, baik dari pendanaan maupun penyaluran dana.
Hingga bulan Juni, tercatat 25,3 juta masyarakat yang terjangkau layanan peer-to-peer lending fitech.
"Lebih banyak dari bulan Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat," imbuh Johnny.
Oleh karena itu, menurut Menkominfo, diperlukan adanya kolabroasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk membuat ekosistem industri peer-to-peer lending fintech lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.