Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Koordinasi dengan Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/08/2021, 06:43 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol ilegal.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan finansial.

"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Google Akan Hapus Aplikasi Pinjol Jika Dianggap Ilegal dan Diminta Pemerintah

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital, seperti Google selaku penyedia Play Store, untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Kementerian Kominfo selalu berkooordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store," kata Dedy melalui pesan singkat, Juat (20/8/2021).

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," lanjut Dedy.

Sementara perwakilan Google Indonesia mengatakan mereka mengandalkan permintaan dari pemerintah untuk menghapus aplikasi yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan.

Google akan melalukan peninjauan menyeluruh lebih dulu sebelum melakukan pembatasan aplikasi di toko aplikasi Play Store.

Baca juga: 8 Aplikasi Android di Play Store Terjangkit Malware Joker, Segera Hapus dari Ponsel Anda

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno.

Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol illegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dipromosikan lewat SMS.

Operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal.
Ribuan platform tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara peer-to-peer lending fintech di OJK.

Hingga bulan Juli 2021, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasan OJK. Untuk memastikan legalitas lembaga pinjaman online, bisa dilihat di tautan berikut atau menghubungi OJK melalui nomor 081-157-157-157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com