"Kementerian Kominfo selalu berkoordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutuan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat.
Ia menambahkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang berwenang dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Google sendiri ternyata tak serta merta menghapus aplikasi pinjol ilegal dari toko aplikasi Play Store. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Google mengatakan tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google kepada KompasTekno.
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Muncul Akibat Literasi Digital Rendah
Google juga memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia, pada 28 Juli 2021 lalu.
Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.
Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.