Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Binomo dan Aplikasi Pinjol Ilegal Lain Masih Beredar di Play Store

Kompas.com - 21/08/2021, 09:15 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terkait maraknya layanan pinjaman online (pinjol), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rajin memblokir layanan pinjol ilegal di Indonesia.

Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kominfo dilaporkan telah memblokir 3.856 layanan pinjol atau fintech peer-to-peer lending ilegal.

Namun, pengamat menilai langkah ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terkait maraknya aplikasi pinjol ilegal di Indonesia.

Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Google untuk Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

Kominfo pun diminta untuk menyurati Google dan Apple untuk segara menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal di toko aplikasinya.

"Karena walaupun sudah diblokir, masih aja muncul lagi," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Masih bisa diunduh di toko aplikasi

Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, iklan-iklan pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial. Bahkan aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK

Lalu, menurut pantauan KompasTekno, Jumat (21/8/2021) malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, namun tetap bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.

Aplikasi itu di antaranya adalah seperti aplikasi PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah. Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.

Minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol ilegal

Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilih notifikasi seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

"Kominfo harus kirim surat ke Google/Apple. Karena ini kan sudah di-blacklist, harus memberikan notifikasi ke pemilik toko aplikasi supaya bisa ditertibkan atau dihapus," kata Fithra.

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," pungkas Fithra.

Tanggapan Kominfo

Dihubungi secara terpisah, Kominfo tak menjawab dengan gamblang apakah sudah menyurati atau memberikan notifikasi kepada Google dan Apple, untuk segara menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di toko aplikasi.

Yang jelas, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital.

Baca juga: Kominfo Koordinasi dengan Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

"Kementerian Kominfo selalu berkoordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutuan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat.

Ia menambahkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang berwenang dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat dari Google

Google sendiri ternyata tak serta merta menghapus aplikasi pinjol ilegal dari toko aplikasi Play Store. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Google mengatakan tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google kepada KompasTekno.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Muncul Akibat Literasi Digital Rendah

Google juga memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia, pada 28 Juli 2021 lalu.

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com