Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lakukan 3 Hal Ini untuk Tangani Pinjol Ilegal

Kompas.com - 21/08/2021, 11:04 WIB

KOMPAS.com - Semakin maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat membuat pemerintah terus memutar otak untuk menanganinya.

Kabar terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan, pemutusan akses ini adalah salah satu cara yang memang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya aplikasi pinjol. Namun, ini bukan satu-satunya cara.

Menurut Fithra, pemerintah setidaknya perlu melakukan tiga cara ini untuk menangani keberadaan pinjol ilegal di Indonesia.

1. Minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol

Menurut Fithra, pemutusan akses pinjol atau platform fintech ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terkait maraknya aplikasi pinjol ilegal di Indonesia.

Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Google untuk Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal

"Karena walaupun sudah diblokir, masih aja muncul lagi," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Namun, iklan-iklannya pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial. Bahkan, aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.

Lalu, menurut pantauan KompasTekno, Jumat malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK, tetapi tetap bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store, seperti PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah.

Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.

Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

"Kominfo harus kirim surat ke Google/Apple. Karena ini kan sudah di-blacklist, harus memberikan notifikasi ke pemilik toko aplikasi supaya bisa ditertibkan atau dihapus," kata Fithra.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah

Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com