KOMPAS.com - Layanan pinjaman online alias pinjol kini menjadi cara alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.
Namun, di antara banyaknya aplikasi pinjol yang ada saat ini, ternyata tak semuanya resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal. Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.
Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).
"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.
Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
"Setidaknya pinjol yang terdaftar di OJK lebih terpercaya," kata dia.
Per Juli 2021, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.