Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips untuk Pengguna yang Ingin Ajukan Pinjaman Online

Kompas.com - 21/08/2021, 14:03 WIB

KOMPAS.com - Layanan pinjaman online alias pinjol kini menjadi cara alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Namun, di antara banyaknya aplikasi pinjol yang ada saat ini, ternyata tak semuanya resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal. Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.

Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

"Setidaknya pinjol yang terdaftar di OJK lebih terpercaya," kata dia.

Cara cek pinjol legal

Per Juli 2021, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com