Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips untuk Pengguna yang Ingin Ajukan Pinjaman Online

Kompas.com - 21/08/2021, 14:03 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan pinjaman online alias pinjol kini menjadi cara alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Namun, di antara banyaknya aplikasi pinjol yang ada saat ini, ternyata tak semuanya resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila tak waspada dan cermat, pengguna bisa saja terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal. Konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Untuk itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mewanti-wanti agar masyarakat menjauhi yang namanya layanan pinjaman online, apalagi layanan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

"Kalau saya sih menyarankan untuk tidak dekat-dekat dengan pinjol. Baik yang legal maupun ilegal, pasti akan ada masalah di kemudian hari. Sama aja semuanya," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

"Sebenarnya kan pinjol itu lintah darat yang diformalisasi," imbuhnya.

Namun, bila benar-benar tehimpit masalah ekonomi dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, maka Fithra menyarankan pengguna untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

"Setidaknya pinjol yang terdaftar di OJK lebih terpercaya," kata dia.

Cara cek pinjol legal

Per Juli 2021, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Pengguna bisa mengecek layanan pinjol legal dengan dua cara. Pertama, dengan mengecek situs resmi OJK di URL ojk.go.id atau bisa klik tautan berikut ini.

Di laman tersebut, pengguna bisa melihat informasi terkait nama pinjol yang legal, berikut website, surat tanda berizin dari OJK, dan sebagainya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Lakukan 3 Hal Ini untuk Tangani Pinjol Ilegal

Kedua, pengguna bisa cek suatu aplikasi pinjaman online itu legal atau tidak dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:

  • Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157
  • Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan
  • Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK

Agar tak keliru, pengguna juga bisa memahami ciri-cici layanan pinjol ilegal di tautan berikut.

Pinjol legal tak menjamin bebas masalah

Fithra menggarisbawahi, mengambil pinjaman di layanan pinjol yang resmi alias legal juga tak serta merta menjamin pengguna terbebas dari masalah.

"Ini karena yang namanya pinjaman online bunganya tetap saja tinggi, di atas rata-rata bungan pinjaman perbankan," kata dia.

Baca juga: Binomo dan Aplikasi Pinjol Ilegal Lain Masih Beredar di Play Store

Belum lagi, bila pengguna mengambil pinjaman online berlebihan, untuk kebutuhan konsumtif dan tidak punya proyeksi pembayaran.

"Maka untuk itu, pengguna harus tau konsekuensinya. Kalau mau pun pinjam seperlunya, jangan berlebihan," kata Fithra.

"Pengguna harus punya proyeksi bagaimana dia harus membayar, karena banyak sekali, meski dia ambil pinjaman dari pinjol terlisensi, bunganya bisa sangat mencekik," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com