Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan E-Sports PBESI di Indonesia Hanya Berlaku untuk Game Terdaftar

Kompas.com - 24/08/2021, 09:02 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Besar E-sports Indonesia (PBESI) resmi merilis regulasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut tercantum dalam dokumen Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal.

Sekjen PBESI, Frengky Ong mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi judul-judul game yang terdaftar di PBESI saja, bukan semua game yang dirilis di Indonesia secara keseluruhan.

Sehingga, developer atau publisher bisa dibilang masih bebas untuk meluncurkan game buatannya di Indonesia.

Baca juga: PBESI Rilis Aturan E-sports di Indonesia, Penerbit Game Wajib Daftar

"Peraturan itu adalah untuk mengatur rumah pengurus besar e-sports indonesia, jadi bukan peraturan Republik Indonesia," ujar Frengky dalam konferensi pers virtual bertajuk "Eksibisi Esports PON XX Papua 2021", Rabu (18/8/2021).

Frengky lantas mengibaratkan peraturan PBESI dengan peraturan PSSI, federasi sepak bola Indonesia yang mengatur regulasi di "rumah" mereka sendiri.

"Jadi, siapapun yang termasuk di dalam keluarga PBESI tentunya akan terikat dalam peraturan itu, (termasuk) game-game yang nanti akan mendaftar di PBESI," imbuh Frengky.

Frengky menambahkan, peraturan PBESI sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Sistem Olahraga Nasional, di mana semua liga olahraga itu ada di bawah naungan pengurusnya (PB) masing-masing.

Adapun PBESI, selaku organisasi, bisa membuat regulasi e-sports ini karena diklaim telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur ekosistemnya di Tanah Air, termasuk menjadikannya sebagai olahraga prestasi.

Dikritik gamer Indonesia

Ilustrasi tangkapan layar laman petisi di situs web Change.org.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi tangkapan layar laman petisi di situs web Change.org.

Sejumlah pasal yang tertuang dalam peraturan PBESI sendiri sempat menuai kritikan dari warganet, terutama gamer di Indonesia.

Salah satu yang dikeluhkan adalah pasal 39, yang intinya PBESI akan mengatur serta mengawasi game yang berlaku di Indonesia, termasuk e-sports, dengan bantuan aparat penegak hikum dan pihak terkait.

Baca juga: Free Fire, Mobile Legends, dan PES 2021 Akan Dipertandingkan di PON XX Papua

Sebagian besar dari mereka, salah satunya adalah virtual streamer bernama Rizki Salminen,  mengatakan bahwa pasal bisa mengekang industri game Tanah Air, termasuk para developer game dan penyelenggara kegiatan e-sports.

"Games yang jadi populer buat kompetisi itu tidak bisa ditentukan, itu merupakan hal yang dinamis. PBESI seharusnya tidak memiliki wewenang atas hal tersebut," ujar Rizki melalui handle Twitter @tilehopper.

Beragam protes juga menghujani kolom komentar di berbagai postingan Instagram handle @PBESI_official.

Sebagian besar pengguna di sana mengaku kecewa atas regulasi PBESI yang dinilai bakal berlaku tidak adil bagi developer game secara keseluruhan dan terkesan ingin memonopoli aturan di industri e-sports lokal.

Baca juga: Evos Sports dari Indonesia Masuk 3 Besar Organisasi E-Sports Terpopuler Dunia

Karena dinilai bakal memiliki efek buruk, seorang konten kreator video game bernama Restu Purbaya pun membuat laman petisi di situs web Change.org, untuk merevisi regulasi PBESI yang dianggap memberatkan ranah e-sports Tanah Air.

Pantauan KompasTekno, Selasa (24/8/2021), petisi tersebut telah ditandatangani oleh kurang lebih 2.200 orang dari target sebanyak 2.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com