Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Cabut Larangan Anak Main Game Tengah Malam

Kompas.com - 27/08/2021, 17:29 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber PC Gamer

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mencabut regulasi Shutdown Law, atau yang juga dikenal sebagai Cinderella Law. Aturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun bermain game pada pukul 00.00 hingga 06.00.

Hal itu diputuskan oleh Kementerian Kebudayaan, Kementerian Olahraga dan Pariwisata, serta Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga di Korea Selatan pekan ini.

Pencabutan ini dilakukan dengan alasan demi menghormati hak-hak anak muda.

Dicabutnya aturan tersebut juga mengacu pada sistem bernama "izin pilihan" yang berlaku sejak 2012. Sistem tersebut, memungkinkan orang tua untuk memilih jam main game anak-anak mereka guna menghindari efek kecanduan.

"Bagi kaum muda, game adalah kegiatan rekreasi dan saluran komunikasi yang penting," kata Menteri Kebudayaan Korea Selatan, Hwang Hee, dikutip KompasTekno dari PCGamer, Jumat (27/8/2021).

"Saya berharap pencabutan ini dapat menghormati hak-hak pemuda dan mendorong pendidikan di rumah yang sehat," imbuh Hwang.

Baca juga: Studio Indonesia Bikin Project Buramato, Game Aksi Mirip Genshin Impact

Petisi pencabutan

Sebelum dicabut, sekitar 100.000 warga Korea Selatan juga menandatangani petisi untuk menghapus aturan tersebut. Tidak diketahui apakah petisi ini juga menjadi pertimbangan Pemerintah Korea Selatan dalam menghapus Shutdown Law atau tidak.

Yang jelas, penghapusan sebuah regulasi tentunya akan memakan waktu, di mana pemerintah harus mengubah undang-undang lain yang relevan dengan Shutdown Law.

Selain itu, mereka juga bisa saja memperbarui sistem pemilihan jam bermain game oleh para orang tua yang sudah diterapkan sejak 2012 lalu tadi.

Langkah ini pun didukung oleh Asosiasi Industri Game Korea. Menurut mereka, regulasi Shutdown Law sudah mengekang industri game sejak lama, meski banyak kontroversi yang menyertainya selama bertahun-tahun belakangan.

"Kami akan berupaya agar para orang tua mengetahui lebih baik tentang sistem perlindungan anak yang sudah tersedia di setiap permainan," tulis Asosiasi Industri Game Korea.

Baca juga: PBESI Rilis Aturan E-sports di Indonesia, Penerbit Game Wajib Daftar

Kontroversi sejak 2011

Sekadar informasi, regulasi Shutdown Law bertujuan untuk mencegah anak-anak begadang dan bermain game.

Regulasi tersebut melarang pengguna di bawah 16 tahun bermain game online selama jam terlarang, mulai dari pukul 00.00 hingga 06.00.

Sejak awal disahkan, aturan ini mengundang kontroversi karena juga dianggap mengekang industri game. Selain itu, pembatasan bermain game ini juga disebut dapat menghadang efek positif dari bermain game untuk remaja.

Karena dimulai tengah malam, wajar saja jika aturan ini disebut Cinderella Law, di mana karakter kartun populer Cinderella akan kehilangan kemampuan sihirnya pada pukul 00.00, begitu juga para gamer remaja di Korea Selatan.

Bahkan, Microsoft konon ketar-ketir karena game besutannya, Minecraft, membuat game tersebut hanya bisa dimainkan untuk remaja di Korea Selatan, sejak Minecraft terintegrasi dengan Xbox Live beberapa tahun lalu. 

Di sana, pemerintah Korea Selatan hanya mengizinkan pemain Xbox Live yang berumur di atas 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber PC Gamer


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com