"Kami akan berupaya agar para orang tua mengetahui lebih baik tentang sistem perlindungan anak yang sudah tersedia di setiap permainan," tulis Asosiasi Industri Game Korea.
Baca juga: PBESI Rilis Aturan E-sports di Indonesia, Penerbit Game Wajib Daftar
Sekadar informasi, regulasi Shutdown Law bertujuan untuk mencegah anak-anak begadang dan bermain game.
Regulasi tersebut melarang pengguna di bawah 16 tahun bermain game online selama jam terlarang, mulai dari pukul 00.00 hingga 06.00.
Sejak awal disahkan, aturan ini mengundang kontroversi karena juga dianggap mengekang industri game. Selain itu, pembatasan bermain game ini juga disebut dapat menghadang efek positif dari bermain game untuk remaja.
Karena dimulai tengah malam, wajar saja jika aturan ini disebut Cinderella Law, di mana karakter kartun populer Cinderella akan kehilangan kemampuan sihirnya pada pukul 00.00, begitu juga para gamer remaja di Korea Selatan.
Bahkan, Microsoft konon ketar-ketir karena game besutannya, Minecraft, membuat game tersebut hanya bisa dimainkan untuk remaja di Korea Selatan, sejak Minecraft terintegrasi dengan Xbox Live beberapa tahun lalu.
Di sana, pemerintah Korea Selatan hanya mengizinkan pemain Xbox Live yang berumur di atas 19 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.