KOMPAS.com - Pelanggan operator seluler di Indonesia wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka apabila membeli/mengaktifkan nomor SIM card operator seluler.
Tujuan registrasi NIK adalah untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari aneka penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, meminimalisir penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number.
Nah, pengguna sejatinya bisa mengecek melalui ponselnya masing-masing, apakah NIK mereka sudah terdaftar di kartu SIM operator tertentu atau tidak.
Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Salah satu manfaatnya adalah untuk mengetahui apakah NIK kita dipakai di nomor telepon yang tidak dikenal atau tidak. Lantas bagaimana cara cek NIK yang terdaftar di operator seluler?
Berikut adalah cara cek NIK yang terdaftar di kartu SIM operator-operator seluler di Indonesia, dikutip KompasTekno dari akun Instagram resmi Kementerian Kominfo.
Perlu dicatat, setiap operator seluler memiliki cara cek NIK yang terdaftar yang berbeda-beda. Simak selengkapnya berikut ini.
Telkomsel: Telepon ke 188
Kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK.
USSD dengan format *123*4444#
Kunjungi https://axis.co.id/cek-nik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.