"Sebab didukung oleh kementerian lembaga terkait, yaitu Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," lanjut dia.
Baca juga: Kartu Syarat Perjalanan Udara e-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi
Anas juga mengatakan, pemerintah sudah mengetahui adanya dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC versi lama ini.
Menurut Anas, saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan serta tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait insiden ini.
Salah satu langkah mitigasi yang dilakukan adalah dengan menonaktifkan aplikasi e-HAC lama, atau aplikasi e-HAC yang masih terpisah dari PeduliLindungi.
"Saat ini, e-HAC tetap dilakukan, tetapi yang digunakan adalah yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Terkait dugaan kebocoran data ini, Anas juga meminta masyarakat Indonesia untuk segera menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC versi lama.
Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi e-HAC Versi Lama
Kemudian, mengunduh dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19, termasuk fitur e-HAC.
Pihak Kemenkes menambahkan, kebocoran 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC versi lama ini baru berupa dugaan kebocoran.
"Karena sebuah insiden kebocoran baru 100 persen bisa dikatakan bocor, jika sudah ada hasil audit digital forensik," kata Anas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.