KOMPAS.com - Jika tidak hati-hati, layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman cepat bisa membuat peminjam dana gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.
Beberapa layanan pinjol, khususnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). diketahui bisa menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika.
Bahkan teman si peminjam ikut menjadi korban karena diteror oleh penyedia pinjol tersebut. Ini dapat terjadi jika aplikasi pinjol diberikan izin untuk mengakses daftar kontak di ponsel.
Baca juga: Begini Cara Aplikasi Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang?
Untuk mencegah ketidaknyamanan seperti itu, ada baiknya cermati dulu izin alias permission yang diminta oleh aplikasi pinjol sebelum memutuskan untuk mengunduhnya ke ponsel. Anda bisa melakukannya dengan mudah di toko aplikasi Android Google Play Store
Aplikasi pinjol resmi seharusnya tidak meminta izin mengakses kontak di ponsel. Karenanya, Anda dapat nengecek permission yang diminta agar tidak terjebak mengunduh aplikasi pinjol ilegal. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Bila pengguna memberikan izin aplikasi pinjol untuk mengakses daftar kontak, maka tak menutup kemungkinan penyedia pinjol akan memanfaatkan kontak tersebut untuk menghubungi dan meneror teman pengguna.
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah
Sebagai contoh, KompasTekno mencoba mengecek izin aplikasi pinjol bernama "Dana Mudah" dan "Tunai Pinjaman" di Google Play Store. Hasilnya, di bagian App permission, kedua aplikasi pinjol itu kompak menyertakan izin untuk mengakses daftar kontak di ponsel pengguna.
Saat KompasTekno cek di dalam daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK per 27 Juli 2021 di tautan berikut. ternyata keduanya tidak masuk dalam daftar. Dengan kata lain, "Dana Mudah" dan "Tunai Pinjaman" adalah pinjol ilegal.
Di bagian "App permission", kedua aplikasi pinjol berizin ini hanya meminta akses ke camera, location, dan sejumlah hal lain di kategori other.
Dalam sebuah utas di Twitter, Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi membenarkan bahwa aplikasi pinjol ilegal memang bisa mengakses data pengguna yang lebih parah, ketimbang pinjol resmi.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lakukan 3 Hal Ini untuk Tangani Pinjol Ilegal
Ismail mencontohkan, data yang diambil aplikasi pinjol ilegal bisa termasuk contact history, contact card, storage (foto, video), daftar panggilan telepon, serta camera, microphone, dan location.
Sementara untuk aplikasi pinjol resmis, menurut Ismail, OJK telah mensyaratkan aplikasi pinjol legal hanya boleh mengakses "Camilan" alias camera, microphone, dan location saja di ponsel pengguna.
Kendati demikian, Ismail mengatakan bahwa ada juga aplikasi pinjol legal yang mengambil data pengguna lebih dari apa yang disyaratkan oleh OJK.
Untuk itu, pengguna sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol yang akan diunduh sudah terdaftar di OJK atau belum, kemudian mengecek permintaan izin aplikasi dari aplikasi pinjol tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.