Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bukan Aplikasi E-HAC, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Kompas.com - 01/09/2021, 19:08 WIB

KOMPAS.com - Aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat menjadi syarat calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Pada Juli lalu, fungsi e-HAC diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang bisa menggunakan PeduliLindungi untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 kepada petugas bandara sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi antara kedua platform ini ditujukan untuk memudahkan petugas bandara dalam melakukan validasi sebelum penumpang check-in.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," ujar Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (4/7/2021).

Belakangan, masyarakat diimbau untuk menghapus aplikasi e-HAC menyusul terjadinya dugaan kebocoran data yang berdampak pada 1,3 juta pengguna.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi E-HAC Versi Lama

Dengan demikian, syarat perjalanan kini hanya bisa dipenuhi lewat aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Anas Ma'ruf, dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada server aplikasi e-HAC versi lama. Sementara untuk e-HAC yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi PeduliLindungi, saat ini server-nya sudah berada di pusat data nasional.

Meski saat in tidak lagi digunakan, Anas tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC.

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat naik pesawat selama PPKM

Sejak Minggu, 1 Agustus 2021, bandara PT Angkasa Pura II telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Penumpang diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Terkait PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, ketentuan persyaratan perjalanan masih sama dengan sebelumnya yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke