Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Aplikasi E-HAC, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Kompas.com - 01/09/2021, 19:08 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat menjadi syarat calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Pada Juli lalu, fungsi e-HAC diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang bisa menggunakan PeduliLindungi untuk memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 kepada petugas bandara sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Kartu Syarat Perjalanan Udara E-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi

Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi antara kedua platform ini ditujukan untuk memudahkan petugas bandara dalam melakukan validasi sebelum penumpang check-in.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, kami tentu berharap pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan semakin efisien," ujar Johnny dalam Konferensi Pers Integrasi Data Kesehatan untuk Transportasi Udara, Minggu (4/7/2021).

Belakangan, masyarakat diimbau untuk menghapus aplikasi e-HAC menyusul terjadinya dugaan kebocoran data yang berdampak pada 1,3 juta pengguna.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi E-HAC Versi Lama

Dengan demikian, syarat perjalanan kini hanya bisa dipenuhi lewat aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, Anas Ma'ruf, dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada server aplikasi e-HAC versi lama. Sementara untuk e-HAC yang sudah terintegrasi di dalam aplikasi PeduliLindungi, saat ini server-nya sudah berada di pusat data nasional.

Meski saat in tidak lagi digunakan, Anas tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC.

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat naik pesawat selama PPKM

Sejak Minggu, 1 Agustus 2021, bandara PT Angkasa Pura II telah mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

Penumpang diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Baca juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin dan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Terkait PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang selama sepekan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, ketentuan persyaratan perjalanan masih sama dengan sebelumnya yang merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2021.

Selengkapnya, syarat perjalanan dengan transportasi udara selama PPKM yang bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut, seperti dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (1/9/2021).

1. Penerbangan antar kota/ kabupaten di wilayah Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan antar daerah level 1 dan 2 (di luar Jawa Bali)

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan mode transportasi udara (juga darat dan laut) antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com