Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Kompas.com - 02/09/2021, 12:09 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kebocoran data kembali terjadi. Data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic health alert card (E-HAC) versi lama buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga bocor.

Kasus ini merupakan dugaan kebocoran data pengguna yang ketiga kalinya sepanjang 2021 ini. Sebelumnya, kabar dugaan kebocoran data juga datang dari BRI Life Syariah pada Juli dan data kependudukan BPJS Kesehatan pada Mei 2021.

Terkait maraknya kasus dugaan kebocoran data di Indonesia selama 2021 ini, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha, mendesak agar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk segera dirampungkan.

"Kebocoran data seperti ini menjadikan RUU PDP harus terus dikebut. Apalagi data kesehatan ini semakin seksi di tengah pandemi," kata Pratama melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Kamis (2/9/2021).

Absennya UU PDP di Indonesia, menurut Pratama, membuat lembaga negara dan swasta tetap "aman". Sebab, ketiadaan UU PDP di Indonesia membuat lembaga negara dan swasta tidak bisa dituntut saat mereka mengalami peretasan dan kebocoran data.

"Karena tidak ada UU PDP, jadi memang tidak ada kewajiban memenuhi standar keamanan tertentu," lanjut dia.

Meski kebocoran data bisa terjadi karena banyak faktor, Pratama meyakini, absennya UU PDP ini merupakan faktor utama yang memungkinkan terjadinya insiden kebocoran data di Indonesia di kemudian hari.

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

"Mengapa? Karena tidak ada kewajiban dari UU yang mengamanatkan bahwa lembaga negara dan swasta harus mempunyai keamanan sistem informasi yang sangat baik," kata Pratama.

Pratama tak memungkiri, tidak ada sistem informasi yang 100 persen benar-benar aman dari serangan siber.

Oleh karena itu, UU PDP perlu hadir untuk mendorong adopsi teknologi dan penguatan SDM agar menghasilkan ekosistem siber yang aman.

"Nah nanti bila terjadi kebocoran data akan dicek, apakah sistem sudah sesuai dengan amanat UU PDP, bila sudah dipenuhi semua tapi masih bocor maka lembaga penguasa data tersebut tidak salah," kata Pratama.

"Namun, jika terbukti lalai maka bisa dikenai tuntutan dan ganti rugi," imbuh dia.

Ada celah pada sistem mitra E-HAC

Dalam kasus E-HAC, belakangan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf mengakui bahwa aplikasi E-HAC Kemenkes versi lama memang memiliki celah yang dapat menjadi sumber kebocoran data.

E-HAC versi lama yang dimaksud ialah aplikasi bernama E-HAC Indonesia, yang terpisah dengan layanan E-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Meski ada celah, Anas mengeklaim data-data pengguna aplikasi E-HAC versi lama itu tidak sampai bocor, serta tidak mengalir ke platform mitra E-HAC. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com