Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Kompas.com - 02/09/2021, 12:09 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Memang ada celah yang kemudian digunakan oleh mitra dalam sistem informasinya. Dan itu berpotensi untuk terjadi kebocoran data," ujar Anas dalam konferensi pers pada Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kronologi Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna Aplikasi E-HAC

"Setelah itu, kami lakukan penutupan. Dan sampai saat ini hasil penelusuran kami, BSSN dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, maka belum ditemukan indikasi ke arah kebocoran data," lanjut dia.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengatakan, celah yang dimaksud adalah kondisi port dalam aplikasi yang dapat dimasuki oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Port sendiri merupakan pintu untuk transaksi data.

"Dan inilah yang dilakukan dan ditutup aksesnya," kata Anton. Dia melanjutkan, saat ini sebanyak 1,3 juta data masyarakat di aplikasi E-HAC itu tidak bocor.

Isi RUU PDP

Isi UU PDP sendiri, menurut anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy, nanti tidak hanya mengatasi masalah kebocoran data di platform digital.

"Yang banyak diperdebatkan di publik tentang UU PDP ini adalah platform digital. Padahal trafik di platform digital itu hanya bagian dari UU PDP," kata Bobby dalam program Sapa Indonesia KompasTV, pada Maret 2021.

Bobby berpendapat, UU PDP akan menjadi acuan untuk masalah data pribadi yang lebih luas, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Ia menambahkan bahwa UU PDP nanti akan melindungi data publik yang ada rahasia negara.

"Jadi yang berbahaya itu bukan hanya soal platform komersil," kata Bobby.

"Karena yang kita atur ini bukan hanya perilaku konsumen melakukan jual-beli saja, tapi bagaimana (melindungi) data perbankannya, bagaimana nomor telepon bisa dilacak, bukan hanya soal data yang bocor-bocor di platfform, itu hanya sebagian kecil," jelasnya.

Belum disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sendiri sebenarnya sudah lama dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di bawah Menteri Kominfo Rudiantara (2014-2019), draf UU PDP ini gagal masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 karena beberapa faktor.

Baca juga: Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Setelah itu, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020. RUU PDP kemudian kembali diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam Rapat paripurna DPR RI pada Maret lalu, RUU PDP akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar menargetkan RUU PDP akan disahkan sebelum lebaran, Mei lalu.

Sayangnya belum sempat disahkan, pada Juni lalu, DPR RI justru memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com