Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Kompas.com - 02/09/2021, 12:09 WIB

Belum disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sendiri sebenarnya sudah lama dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di bawah Menteri Kominfo Rudiantara (2014-2019), draf UU PDP ini gagal masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 karena beberapa faktor.

Baca juga: Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Setelah itu, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020. RUU PDP kemudian kembali diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam Rapat paripurna DPR RI pada Maret lalu, RUU PDP akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar menargetkan RUU PDP akan disahkan sebelum lebaran, Mei lalu.

Sayangnya belum sempat disahkan, pada Juni lalu, DPR RI justru memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, sebenarnya progres pembahasan RUU PDP di DPR ini sudah baik.

Namun, kata Dasco, perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dinilai perlu karena DPR telah melihat dan mengevaluasi bahwa progres pembahasan pada perpanjangan sebelumnya sudah signifikan.

Karena itulah, ia menilai, sangat disayangkan apabila pembahasan terhadap RUU PDP ini justru dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

Kendati demikian, ia tak ingin mengungkap berapa lama kedua RUU ini selesai.

"Tapi kalau berapa lamanya, kita belum bisa tahu, tapi maksimal ini satu masa sidang," kata Dasco.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke