Termasuk PSE Lingkup Privat yang menggelar layanan digital atau online seperti Facebook, Google, Twitter,Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.
"Setelah disetor, kita hanya bisa berharap data kita aman," pungkas Pratama.
Masalahnya, keamanan data masyarakat Indonesia juga belum terjamin.
Menurut Pratama, keamanan data belum terjamin dikarenakan masih absennya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
"Masalahnya, di Indonesia adalah tidak ada UU yang melindungi data masyarakat baik online dan offline, karena itu UU Perlindungan Data Pribadi sangat ditunggu kehadirannya," kata Pratama.
Selain tak ada jaminan keamanan data pribadi masyarakat, Pratama meyakini, absennya UU PDP ini merupakan faktor utama yang memungkinkan terjadinya insiden kebocoran data di Indonesia di kemudian hari.
"Mengapa? Karena tidak ada kewajiban dari UU yang mengamanatkan bahwa lembaga negara dan swasta harus mempunyai keamanan sistem informasi yang sangat baik," kata Pratama.
Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah
Ia melanjutkan, selanjutnya, belum adanya aturan yang menjamin dan mengamanatkan perlindungan data pribadi masyarakat ini membuat lembaga negara dan swasta tidak bisa dituntut saat mereka mengalami peretasan dan kebocoran data.
"Karena tidak ada UU PDP, jadi memang tidak ada kewajiban memenuhi standar keamanan tertentu," lanjut dia.
Pratama tak memungkiri, tidak ada sistem informasi yang 100 persen benar-benar aman dari serangan siber. Oleh karena itu, UU PDP perlu hadir untuk mendorong adopsi teknologi dan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar menghasilkan ekosistem siber yang aman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.