Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Orang Indonesia Hanya Bisa Pasrah kalau Ada Kebocoran Data

Kompas.com - 02/09/2021, 13:02 WIB

"Nah nanti bila terjadi kebocoran data akan dicek, apakah sistem sudah sesuai dengan amanat UU PDP, bila sudah dipenuhi semua tapi masih bocor maka lembaga penguasa data tersebut tidak salah," kata Pratama.

"Namun jika terbukti lalai, maka bisa dikenai tuntutan dan ganti rugi," imbuh dia.

Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pada Maret lalu, RUU PDP telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 dan ditargetkan disahkan sebelum lebaran pada Mei lalu.

Namun, pengesahan RUU PDP itu belum juga terlaksanan hingga saat ini. Malah, DPR RI justru memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP ini.

Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Belum diketahui kapan pastinya RUU PDP ini akan selesai.

Tips amankan data pribadi

Teguh mengatakan, saat insiden kebocoran data terjadi, masyarakat harus lebih waspada. Sebab, ke depannya, masyarakat akan lebih rentan menjadi korban penipuan, penyalahgunaan identitas, atau kasus lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Password yang Aman dan Mudah Diingat

Agar tak menjadi korban penyalahgunaan data, masyarakat harus bisa mengamankan data pribadinya sendiri.

Pratama mengungkapkan sembilan tips yang bisa dijadikan panduan masyarakat untuk mengamankan data pribadinya, sebagai berikut:

  1. Amanakan akun dengan cara mengganti password secara rutin.
  2. Jangan menggunakan kartu debit atau kredit secara langsung, disarankan gunakan dompet digital.
  3. Aktifkan verifikasi dua langkah atau Two-factor authentication (2FA).
  4. Jangan bagikan kode one-time password (OTP) yang didapatkan kepada siapapun.
  5. Jangan menggunakan WiFi publik atau gratisan
  6. Pasang AntiVirus yang paling baru untuk berjaga-jaga jika terdapat malware.
  7. Bertransaksi atau memberikan data pribadi hanya pada platform terpercaya.
  8. Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun online, termasuk di paltform e-commerce dan media sosial.
  9. Jangan mengeklik link asing secara sembarangan, dikhawatirkan adanya phising.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke