"Nah nanti bila terjadi kebocoran data akan dicek, apakah sistem sudah sesuai dengan amanat UU PDP, bila sudah dipenuhi semua tapi masih bocor maka lembaga penguasa data tersebut tidak salah," kata Pratama.
"Namun jika terbukti lalai, maka bisa dikenai tuntutan dan ganti rugi," imbuh dia.
Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pada Maret lalu, RUU PDP telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 dan ditargetkan disahkan sebelum lebaran pada Mei lalu.
Namun, pengesahan RUU PDP itu belum juga terlaksanan hingga saat ini. Malah, DPR RI justru memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP ini.
Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Belum diketahui kapan pastinya RUU PDP ini akan selesai.
Teguh mengatakan, saat insiden kebocoran data terjadi, masyarakat harus lebih waspada. Sebab, ke depannya, masyarakat akan lebih rentan menjadi korban penipuan, penyalahgunaan identitas, atau kasus lainnya.
Baca juga: Cara Membuat Password yang Aman dan Mudah Diingat
Agar tak menjadi korban penyalahgunaan data, masyarakat harus bisa mengamankan data pribadinya sendiri.
Pratama mengungkapkan sembilan tips yang bisa dijadikan panduan masyarakat untuk mengamankan data pribadinya, sebagai berikut:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.