Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Indonesia Hanya Bisa Pasrah kalau Ada Kebocoran Data

Kompas.com - 02/09/2021, 13:02 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kebocoran data bukanlah barang baru di Indonesia. Di tahun 2020, tercatat ada 7 insiden kebocoran data yang dialami pemerintah maupun perusahaan swasta, seperti platform e-commerce.

Sementara sepanjang 2021 sendiri, terhitung sudah ada tiga kasus terkait dugaan kebocoran data masyarakat Indonesia.

Meliputi kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia diduga kuat identik dengan data milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Mei lalu. Kemudian, disusul kebocoran data 2 juta nasabah BRI Life Syariah pada Juli 2021.

Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Kominfo Audit Forensik Data Center Pemerintah

Yang terbaru, adanya dugaan kebocoran data milik 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) versi lama buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meskipun belakangan, pihak Kemenkes mengeklaim data-data pengguna aplikasi e-HAC versi lama itu tidak sampai bocor, serta tidak mengalir ke platform mitra e-HAC.

Hanya pasrah

Terkait maraknya insiden kebocoran data di Indonesia, Konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto mengatakan masyarakat tidak bisa melakukan hal apapun saat terjadi insiden kebocoran data. Dengan kata lain, masyarakat hanya bisa pasrah.

"Sayangnya nggak ada yang bisa dilakukan karena data yang bocor ini adalah data dasar, seperti kasus BPJS kemarin," kata Tegus melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (1/9/2021).

Hal senada juga diungkapkan oleh Pratama Persadha selaku Kepala Lembaga riset siber CISSReC.

"Kita hanya bisa menjadi korban yang tidak berdaya, ketika data pribadi kita sudah diambil orang," kata Pratama.

Baca juga: Merunut Kebocoran Data E-HAC Kemenkes, dari Kronologi hingga Hapus Aplikasi

Ia melanjutnya, karena pada prinsipnya, masyarakat telah menyetor data pribadinya ke instansi pemerintah atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Termasuk PSE Lingkup Privat yang menggelar layanan digital atau online seperti Facebook, Google, Twitter,Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.

"Setelah disetor, kita hanya bisa berharap data kita aman," pungkas Pratama.

Masalahnya, keamanan data masyarakat Indonesia juga belum terjamin.

Absennya UU PDP

Ilustrasi perlindungan data pribadiShutterstock Ilustrasi perlindungan data pribadi
Menurut Pratama, keamanan data belum terjamin dikarenakan masih absennya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

"Masalahnya, di Indonesia adalah tidak ada UU yang melindungi data masyarakat baik online dan offline, karena itu UU Perlindungan Data Pribadi sangat ditunggu kehadirannya," kata Pratama.

Selain tak ada jaminan keamanan data pribadi masyarakat, Pratama meyakini, absennya UU PDP ini merupakan faktor utama yang memungkinkan terjadinya insiden kebocoran data di Indonesia di kemudian hari.

"Mengapa? Karena tidak ada kewajiban dari UU yang mengamanatkan bahwa lembaga negara dan swasta harus mempunyai keamanan sistem informasi yang sangat baik," kata Pratama.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Ia melanjutkan, selanjutnya, belum adanya aturan yang menjamin dan mengamanatkan perlindungan data pribadi masyarakat ini membuat lembaga negara dan swasta tidak bisa dituntut saat mereka mengalami peretasan dan kebocoran data.

"Karena tidak ada UU PDP, jadi memang tidak ada kewajiban memenuhi standar keamanan tertentu," lanjut dia.

Pratama tak memungkiri, tidak ada sistem informasi yang 100 persen benar-benar aman dari serangan siber. Oleh karena itu, UU PDP perlu hadir untuk mendorong adopsi teknologi dan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar menghasilkan ekosistem siber yang aman.

"Nah nanti bila terjadi kebocoran data akan dicek, apakah sistem sudah sesuai dengan amanat UU PDP, bila sudah dipenuhi semua tapi masih bocor maka lembaga penguasa data tersebut tidak salah," kata Pratama.

"Namun jika terbukti lalai, maka bisa dikenai tuntutan dan ganti rugi," imbuh dia.

Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pada Maret lalu, RUU PDP telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 dan ditargetkan disahkan sebelum lebaran pada Mei lalu.

Namun, pengesahan RUU PDP itu belum juga terlaksanan hingga saat ini. Malah, DPR RI justru memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU PDP ini.

Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Belum diketahui kapan pastinya RUU PDP ini akan selesai.

Tips amankan data pribadi

Ilustrasi perlindungan data pribadiShutterstock Ilustrasi perlindungan data pribadi
Teguh mengatakan, saat insiden kebocoran data terjadi, masyarakat harus lebih waspada. Sebab, ke depannya, masyarakat akan lebih rentan menjadi korban penipuan, penyalahgunaan identitas, atau kasus lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Password yang Aman dan Mudah Diingat

Agar tak menjadi korban penyalahgunaan data, masyarakat harus bisa mengamankan data pribadinya sendiri.

Pratama mengungkapkan sembilan tips yang bisa dijadikan panduan masyarakat untuk mengamankan data pribadinya, sebagai berikut:

  1. Amanakan akun dengan cara mengganti password secara rutin.
  2. Jangan menggunakan kartu debit atau kredit secara langsung, disarankan gunakan dompet digital.
  3. Aktifkan verifikasi dua langkah atau Two-factor authentication (2FA).
  4. Jangan bagikan kode one-time password (OTP) yang didapatkan kepada siapapun.
  5. Jangan menggunakan WiFi publik atau gratisan
  6. Pasang AntiVirus yang paling baru untuk berjaga-jaga jika terdapat malware.
  7. Bertransaksi atau memberikan data pribadi hanya pada platform terpercaya.
  8. Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun online, termasuk di paltform e-commerce dan media sosial.
  9. Jangan mengeklik link asing secara sembarangan, dikhawatirkan adanya phising.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com