KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Pada masa tersebut, masyarakat yang mengunjungi supermarket atau hypermarket, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Pedulilindungi, sebagai sarana untuk contact tracing.
Aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi Pedulilindungi ini diberlakukan mulai 14 September.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.
Baca juga: Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Gunakan PeduliLindungi
Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana cara scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk supermarket/hypermarket?
Untuk scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket/hypermrketcaranya adalah sebagai berikut:
Nantinya, hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk mal.
Baca juga: Awas, Aplikasi Barcode Scanner Ini Berbahaya bagi Ponsel Android
Namun, jika yang muncul adalah warna kuning, artinya petugas akan melakukan verifikasi ulang. Kemudian, apabila warnanya merah, Anda dipastikan tidak diizinkan untuk masuk mal oleh petugas.
Sebagai catatan, saat Anda berada di mal tersebut, pastikan ponsel Anda memiliki paket data internet untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.
Selain melakukan scan barcode, Anda juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Caranya: