KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya meluncurkan fitur baru di dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa mengakomodasi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, fitur ini bertujuan untuk mempermudah WNA dan WNI yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, selama ini, aplikasi PeduliLindungi hanya memuat sertifikat vaksin yang tersedia di Indonesia saja.
Adapun aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat masuk di sebagian besar tempat umum dan syarat perjalanan.
"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, Selasa (14/9/2021).
Bagi WNA dan WNI yang ingin mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi, bisa mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Lewat laman tersebut, WNA dan WNI bisa mengajukan verifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha
Mereka akan diminta untuk membuat akun lebih dulu dengan mengisi sejumlah data pribadi, mulai dari nama, alamat e-mail, nomor ponsel, nomor prefix negara (nomor awalan negara), dan password.
Setelah akun dibuat, pengguna akan diminta log-in untuk memulai proses. Kemudian, isi formulir yang mencakup data individu, foto identitas, data vaksinasi, dan foto kartu vaksinasi.
Selanjutnya, data pendaftar akan diverifikasi.
"Hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja," ujar Setiaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.