Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: TKDN Perangkat 5G Minimal Harus 30 Persen

Kompas.com - 16/09/2021, 16:30 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 5G minimal harus 30 persen. Menurut Johnny, hal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pemanfaatan 5G di Indonesia.

Johnny mengatakan, TKDN merupakan salah satu dari tiga bidang yang membutuhkan sinergi antar mitra lintas sektoral. Dalam menggodok aturan TKDN perangkat 5G ini, memang ada beberapa pihak yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo.

Aturan TKDN 5G ini tertuang dalam Peraturan Menteri (permen) Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. Namun, belum disebutkan berapa angka pasti untuk TKDN perangkat 5G tersebut.

Baca juga: Menkominfo: Aturan TKDN Perangkat 5G Serupa 4G

Dalam Permen itu, disebutkan bahwa TKDN terbukti efektif dalam menekan impor ponsel sekitar 30 persen. Untuk itu, Menkominfo mengatakan bahwa TKDN 5G nanti juga diharapkan bisa mendorong Indonesia untuk menjadi negara produsen.

Dalam keterangan resminya kepada KompasTekno, Kamis (16/9/2021), Johnny mengatakan bahwa, selain menggodok TKDN, pemerintah juga akan melakukan pengembangan aplikasi dan talenta digital agar 5G bisa dimanfaatkan dengan maksimal,

"Pengembang aplikasi lokal perlu dibina melalui ketersediaan ekosistem pengembangan aplikasi berbasis komunitas yang menjamin daya saing dengan aplikasi global, mengingat era 4G telah menghasilkan banyak aplikasi unicorn di Indonesia," ujar Johnny.

Menkominfo menyatakan operasional 5G juga membutuhkan keterampilan yang lebih maju. Oleh karena itu dibutuhkan pula talenta digital untuk memaksimalkan pemanfaatan 5G di Indonesia.

Johnny juga menambahkan, penerapan 5G dapat memberikan potensi keuntungan bagi peningkatan investasi bisnis di Indonesia, dengan tambahan investasi sebesar Rp 591 triliun dan Rp 719 triliun pada tahun 2030 dan 2035.

"Penerapan 5G yang agresif ini menghadirkan potensi peningkatan produktivitas per kapita sebesar Rp 9,7 juta pada tahun 2030 dan 11,6 juta rupiah pada tahun 2035," papar Johnny.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan TKDN untuk Perangkat 5G, Ini Besarannya

Dia melanjutkan, peningkatan lapangan kerja terkait 5G diperkirakan sebesar 4,6 juta kesempatan kerja pada tahun 2030 dan 5,1 juta kesempatan kerja pada 2035

Di Indonesia sendiri layanan 5G telah beroperasi secara komersial di sejumlah wilayah sejak Mei 2021. Pada tahap awal ini, layanan 5G tersedia di 9 wilayah di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Solo, Medan, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Bandung, Batam, dan Denpasar.

Ke depan, Johnny mengatakan cakupan area 5G akan terus diperluas di Indonesia. Dia mengatakan pihak Kemenkominfo berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mengolah dan memperbaharui spektrum frekuensi untuk mendukung 5G

"Saya berharap operator jaringan seluler juga harus menunjukkan komitmen mereka untuk mengalokasikan lebih banyak belanja modal (capital expenditure) untuk infrastruktur 5G," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com