Selain didenda sekitar 2,5 triliun, putusan KTFC juga melarang Google untuk memaksa vendor ponsel atau OEM handset yang ada di Korea Selatan menandatangani perjanjian anti-fragmentasi (AFA). Google juga diharuskan untuk mengubah isi perjanjian AFA itu.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Google mengatakan kepada CNBC bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan KTFC.
Baca juga: Google Didenda Rp 9,9 Miliar karena Tolak Kabulkan Hak untuk Dilupakan
Google berpendapat bahwa kebijakan Android justru telah memungkinkan produsen dan pengembang ponsel Korea Selatan untuk sukses, dan menciptakan peluang inovasi.
Perusahaan yang bermarkas di Mountain View, California, Amerika Serikat ini juga mengatakan bahwa perjanjian AFA tadi diperlukan untuk memastikan bahwa aplikasi berfungsi di lebih banyak ponsel Android.
"Keputusan KFTC ini mengabaikan benefit ini, dan akan merusak keuntungan yang dinikmati konsumen," kata juru bicara itu, seraya menambahkan bahwa Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain perjanjian anti-fragmentasi Google regulator Korsel juga menyelidiki dugaan pembatasan persaingan oleh Google di toko aplikasi Play Store, pembelian dalam aplikasi, dan pasar iklan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Kamis (16/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.