KOMPAS.com - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I/ Tri) sepakat untuk melakukan merger. Kabar ini diumumkan pada Kamis (16/9/2021) malam.
Penggabungan kedua operator seluler ini merupakan yang pertama kali terjadi setelah XL mencaplok Axis pada 2014 lalu.
Ketika XL mencaplok Axis, kedua operator tersebut harus rela mengembalikan alokasi spektrum sebesar 10 MHz kepada pemerintah setelah akuisisi rampung.
Lantas, bagaimana dengan merger Indosat dan Tri?
Baca juga: Menkominfo Sambut Baik Merger Indosat dan Tri
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, Kominfo akan melakukan evaluasi soal alokasi spektrum setelah proses merger selesai.
Menurut Johnny, penggunaan seluruh spektrum dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku sesuai dengan hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh tim dari Kominfo.
"Indosat dan Tri resmi merger setelah mendapat persetujuan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya semua aspek akan di evaluasi oleh pemerintah termasuk alokasi spektrum," kata Johnny kepada KompasTekno, Jumat (17/9/2021).
Johnny menegaskan, mengenai alokasi spektrum ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana bisnis ke depannya.
Ia juga mengatakan Undang Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efisiensi pemanfaatan sumber daya spekturm, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah)
Sebagai informasi, Indosat memiliki alokasi spektrum sebesar lebih dari 90 MHz dengan rincian 30 MHz di frekuensi 2,1 Ghz, 40 MHz di frekuensi 1,8 Ghz, 20 MHz di frekuensi 900 MHZ serta 2,5 MHz di frekuensi 850 MHz.
Baca juga: Ini Calon Direksi dan Komisaris Perusahaan Gabungan Indosat dan Tri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.